ArtikelBeritaUncategorized

Sosialisasi KIP-KULIAH LLDIKTI Wilayah VII

Penerima KIP :

  1. Siswa pemegang KIP Kuliah.
  2. Keluarganya memiliki PKH atau PKS.
  3. Pendapatan kotor gabungan wali/orang tua maksimal 750rb per anggota, dibuktikan dengan slip gaji atau Surat keterangan dr kelurahan.
  4. Terdata di Dinsos (DKTS)

Siswa lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya dan memenuhi salah satu kriteria pada poin 1 – 4

PT dengan prodi

  1. Akreditasi A dan B
  2. Akreditasi C
    a. PT yang mendapat mandatori dari presiden.
    b. Kebijakan LLDIKTI
  3. Prodi dibawah Kemendikbud

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website : https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *