Sosialisasi KIP-KULIAH LLDIKTI Wilayah VII
Penerima KIP :
- Siswa pemegang KIP Kuliah.
- Keluarganya memiliki PKH atau PKS.
- Pendapatan kotor gabungan wali/orang tua maksimal 750rb per anggota, dibuktikan dengan slip gaji atau Surat keterangan dr kelurahan.
- Terdata di Dinsos (DKTS)
Siswa lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya dan memenuhi salah satu kriteria pada poin 1 – 4
PT dengan prodi
- Akreditasi A dan B
- Akreditasi C
a. PT yang mendapat mandatori dari presiden.
b. Kebijakan LLDIKTI - Prodi dibawah Kemendikbud
Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website : https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/